Salin Artikel

Sri Lanka Siap Eksekusi 18 Terpidana Mati Kasus Narkoba

Pengakhiran moratorium tersebut demi dapat mengeksekusi para pelanggar berat kasus narkoba. Demikian disampaikan Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dilansir AFP.

"Saya bertekad untuk melaksanakan hukuman mati bagi pelanggar kasus narkoba yang serius dan saya akan mulai dengan daftar (18 terpidana) yang diberikan oleh penjara," ujar Presiden Maithripala Sirisena, Rabu (22/8/2018).

Daftar terpidana mati yang dimaksudkan presiden yakni 18 orang yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan kini tengah menanti eksekusi.

Sebanyak 18 terpidana mati tersebut termasuk seorang perempuan. Namun lima di antara terpidana mati itu akan dideportasi ke Pakistan untuk menjalani eksekusi di negara asal mereka.

Meski dipastikan akan dilakukan eksekusi mati, tanggal pasti pelaksanaan hukuman yang pertama setelah lebih dari empat dekade tersebut belum diungkapkan.

Terkait deportasi lima terpidana mati ke Pakistan, Presiden Sirisena mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perdana menteri baru negara tersebut, Imran Khan, untuk melanjutkan eksekusi.

Kelompok hak asasi internasional dan Uni Eropa telah meminta agar Sri Lanka mempertimbangkan kembali rencana mencabut moratorium hukuman mati, yang diumumkan sejak bulan lalu.

Sri Lanka dikenal sebagai salah satu titik transit peredaran narkoba di dunia. Selama beberapa tahun terakhir, kepolisian Sri Lanka telah menyita lebih dari satu ton kokain.

Angka resmi menunjukkan ada 373 narapidana mati yang kini menunggu eksekusi di penjara Sri Lanka, termasuk 18 terpidana dalam daftar yang diterima presiden.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/22/21213101/sri-lanka-siap-eksekusi-18-terpidana-mati-kasus-narkoba

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke