Salin Artikel

Ada Cukup Bukti, Sidang Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Berlanjut

Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Houng dari Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada tahun lalu.

Hakim Azmi Ariffin mengatakan, bukti yang diajukan di pengadilan sejak persidangan Oktober 2017 menyimpulkan, ada konspirasi terencana dengan baik dengan empat tersangka dari Korea Utara yang kini masih buron.

"Karena itu saya harus meminta (para terdakwa) untuk memasuki tahap pembelaan mereka atas tuduhan yang dikenakan kepada masing-masing," katanya di Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan menunjukkan keduanya bergegas ke toilet yang berbeda di bandara, setelah melakukan pembunuhan. Kemudian, mereka pergi dengan menggunakan taksi.

"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Kami akan melakukan yang terbaik di sidang pembelaan," kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng.

Siti dan Houng tampak terkejut dan menangis ketika hakim membacakan hasil putusan sidang.

Jika bukti tidak cukup untuk menuduh mereka sebagai pembunuh Kim Jong Nam, hakim bisa saja membebaskan keduanya.

Keluarga terdakwa bersikeras, kedua perempuan itu menjadi korban penipuan hingga terjebak dalam aksi pembunuhan ala Perang Dingin.

Mereka berharap Siti dan Huong dapat dibebaskan, meski jaksa yakin keduanya terlibat.

"Dia tidak tahu apa-apa, dia dibodohi. Kasus ini dibuat-buat," kata ayah Siti Aisyah, Asria, kepada AFP.

"Ini tidak adil. Saya ingin dia dibebaskan hari ini, tapi pengadilan menolak. Apa yang bisa saya lakukan?" ucap Benah, ibu dari Siti Aisyah.

Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX pada wajahnya Februari tahun lalu, ketika dia menunggu pesawat menuju Macau.

Jika Siti dan Huong terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati dengan cara digantung.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/16/14431921/ada-cukup-bukti-sidang-terdakwa-pembunuhan-kim-jong-nam-berlanjut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke