Salin Artikel

Diduga Lecehkan Anak-anak, Dua Warga Perancis Ditangkap Polisi Nepal

Kedua tersangka, masing-masing berusia 42 dan 38 tahun ditangkap di Kathmandu pada Minggu (22/7/2018), berdasarkan informasi yang menyebut keduanya telah membujuk anak-anak dengan cokelat, makanan maupun uang.

"Keduanya ditahan setelah sempat kami ikuti selama beberapa hari," kata juru bicara kepolisian, Krishna Hari Sharma kepada AFP, Selasa (24/7/2018).

Ditambahkannya, sejauh ini sudah ada delapan orang yang melapor menjadi korban kedua pria tersebut. Mereka berusia antara 10 hingga 14 tahun.

Laporan polisi menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi salah satu dari tersangka sebelumnya pernah didakwa di Perancis atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan gambar pelecehan anak.

"Kedua tersangka telah ditahan pihak kepolisian atas tuduhan tindak pedofilia sementara penyelidikan terus dilanjutkan," kata Sharma.

Catatan yang didapat polisi menunjukkan jika keduanya telah kali kedua berkunjung ke Nepal dan telah berada di negara itu selama beberapa bulan.

Hukum di Nepal mengancam tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Namun diduga karena penegakan hukum yang lemah menjadikan Nepal sebagai salah satu negara dengan laporan tindak kejahatan seksual terhadap anak yang cukup tinggi.

Pekan sebelumnya, seorang pria asal Swiss ditangkap karena diduga telah melecehkan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.

Seorang mantan pejabat PBB Peter Dalglish juga saat ini sedang diadili di Nepal atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Pada Desember 2010, pekerja amal asal Perancis Jean-Jacques Haye dihukum karena memperkosa 10 anak di panti asuhan Kathmandu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/25/15250081/diduga-lecehkan-anak-anak-dua-warga-perancis-ditangkap-polisi-nepal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke