Salin Artikel

Hakim AS Perintahkan Penyatuan Kembali Keluarga Migran dalam 30 Hari

Hakim Distrik AS Dana Sabraw mengambil keputusan atas tuntutan yang diajukan Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), mewakili seorang gadis asal Kongo berusia tujuh tahun dan seorang remaja putra berusia 14 tahun asal Brasil yang telah dipisahkan dari orangtua mereka.

Sabraw, hakim dari pengadilan distrik AS untuk wilayah selatan California, menambahkan pada Selasa (26/6/2018), khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, proses penyatuan kembali harus dilakukan dalam waktu maksimal dua pekan.

Hakim juga mengeluarkan keputusan melawan pemisahan keluarga migran sebagai bagian dari kebijakan yang menempatkan para pelanggar perbatasan dalam tahanan dan diancam penuntutan pidana.

Otoritas federal AS memiliki waktu 10 hari untuk mengizinkan orangtua migran menghubungi anak-anak mereka jika mereka belum saling berhubungan.

Presiden AS Donald Trump telah menandatangani surat perintah eksekutif yang memerintahkan penghentian praktik pemisahan keluarga migran.

Akan tetapi perintah itu tidak membuat ketentuan khusus bagi orangtua dan anak-anak migran yang sudah dipisahkan.

Dampaknya, lebih dari 2.000 anak-anak migran, termasuk anak balita dan bayi, yang telah dipisahkan dari keluarga mereka akan tetap di bawah pengawasan pemerintah federal.

Hal tersebut memicu kritikan dari warga Amerika dan di seluruh dunia, yang menyebutnya tindak pelecehan terhadap anak dan tidak manusiawi.

ACLU menuduh pemerintah tak memiliki rencana nyata untuk menyatukan kembali keluarga migran yang sudah dipisahkan.

"Anak-anak kecil itu setiap malam menangis sendirian, mereka bertanya-tanya apakah mereka akan dapat bertemu kembali dengan orangtua mereka," kata Pengacara ACLU, Lee Gelernt.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/27/18193201/hakim-as-perintahkan-penyatuan-kembali-keluarga-migran-dalam-30-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke