Salin Artikel

Mahathir Kecam Tindakan Polisi Tangkap Orang yang Mengkritiknya

Sebelumnya, pada Kamis (17/5/2018), Kepolisian Langkawi mengatakan, pria tersebut ditangkap setelah perwakilan sejumlah lembaga non-peerintah mengajukan laporan.

Sejumlah lembaga itu menyebut pria tersebut membuat pernyataan berisis hinaan terhadap Mahathir dan Islam lewat Facebook.

Pria yang dilaporkan itu kemudian ditangkap sesuai Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Demiian kepolisian.

Lewat akun Twitter-nya, Mahathir menegaskan dia tak menyetujui tindakan kepolisian tersebut.

"Saya tak setuju dengan langkah yang diambil terhadap mereka yang mengkritik saya. Saya sudah menyampaikan hal ini kepada polisi. Undang-undang itu akan dievaluasi parlemen," kata Mahathir.

Pernyataan Mahathir itu kemudian ditegaskan kembali ketua sayap pemuda Pakatan Harapan, Syed Saddiq.

"Telah bertemu dengan perdana menteri dan dia menjamin para pengkritik akan dilindungi dan tak akan ditekan," ujar Saddiq.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/18/13505361/mahathir-kecam-tindakan-polisi-tangkap-orang-yang-mengkritiknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke