Salin Artikel

Mahathir Mohamad: Kebebasan Pers Dijamin, tapi...

Dilansir RTM dan Bernama via Asian Correspondent Senin (14/5/2018), Mahathir berkata undang-undang "berita palsu" yang dibuat di era Najib Razak bakal mendapat revisi.

Revisi itu bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada media dan publik Malaysia mana yang termasuk dalam berita palsu dan mana yang bukan.

"Di rezim sebelumnya, kita merasa tertekan. Ada media yang saling memilih kubu. Namun, mulai sekarang kami tidak akan menghalangi laporan mereka selama tujuannya baik," kata Mahathir.

Meski mendukung kebebasan pers, Dr M, julukan Mahathir, menyatakan terdapat batasan yang harus ditaati oleh media.

"Jika mereka membuat reportase yang bertujuan untuk menciptakan kekacauan, maka kami bakal menindaknya dengan hukum yang berlaku," tegas PM 92 tahun tersebut.

Undang-undang "berita palsu" disahkan oleh pemerintahan Najib pada April lalu. Para penyebar "berita palsu" itu bisa dipenjara hingga enam tahun.

Selain itu, pelaku juga mendapat denda hingga 500.000 ringgit, atau sekitar Rp 1,7 miliar jika laporannya dianggap menyinggung Malaysia dan rakyatnya.

Kalangan oposisi menuding undang-undang itu merupakan bentuk pembungkaman kritik yang dilakukan oleh pemerintahan Najib.

Najib tengah menjadi sorotan setelah dia tersandung skandal lembaga investasi yang dia dirikan, 1Malaysia Development Berhad (1MDb) pada 2013.

Kasus tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Menghapus undang-undang tersebut merupakan salah satu janji kampanye Mahathir ketika memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia pekan lalu (9/5/2018).

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/14/11192571/mahathir-mohamad-kebebasan-pers-dijamin-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke