Salin Artikel

Tampilkan Nama Korban Perkosaan, 12 Media di India Didenda Rp 200 Juta

Sebanyak 12 perusahaan media tersebut diwajibkan membayar masing-masing sebesar 1 juta rupee atau sekitar Rp 209 juta kepada keluarga gadis berusia delapan tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan baru-baru ini.

Hukum di India telah melarang diungkapkannya nama korban pemerkosaan, bahkan jika korban meninggal dunia. Larangan tersebut demi menghindari stigma yang melekat pada korban kejahatan.

Pengadilan Tinggi New Delhi memerintahkan ke-12 perusahaan media tersebut untuk membayarkan kompensasi kepada keluarga korban dalam waktu satu minggu.

Undang-undang yang berlaku di India juga mengancam hukuman penjara hingga dua tahun selain denda jika terjadi pelanggaran untuk kasus ini.

Pengacara perusahaan media menyampaikan dalam persidangan, kesalahan tersebut terjadi lantaran ketidaktahuan terkait hukum yang berlaku.

Diberitakan Press Trust of India, media-media tersebut menyangka tidak akan menjadi masalah apabila mereka mengungkapkan nama korban ketika korban telah meninggal dunia.

Kasus yang dimaksud adalah pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di negara bagian Jamuu dan Kashmir pada Januari lalu.

Korban adalah gadis usia delapan tahun dari komunitas nomaden Muslim yang diculik dan dibius, disekap dan diperkosa selama lima hari.

Banyak media yang tidak hanya mengungkap nama korban namun juga memajang fotonya. Kasus ini telah memicu aksi protes di seluruh India.

Presiden India Ram Nath Kovind menyebut kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa gadis delapan tahun itu sebagai tindakan keji dan biadab.

"Menjadi tanggung jawab bersama kita semua untuk memastikan hal serupa tidak terjadi terhadap anak-anak perempuan di mana pun di negara ini," kata presiden dalam pidato publiknya, Rabu (18/4/2018).

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/19/19303151/tampilkan-nama-korban-perkosaan-12-media-di-india-didenda-rp-200-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke