Salin Artikel

Terbukti Bunuh 10 Warga Rohingya, 7 Tentara Myanmar Dipenjara

Dalam pernyataan resminya, Rabu (11/4/2018), militer Myanmar mengatakan, ketujuh prajurit itu masing-masing dihukum 10 tahun kerja paksa karena berpartisipasi dalam pembunuhan.

Militer Myanmar juga untuk pertama kali mengakui sejumlah prajurit terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada awal tahun ini.

Secara rinci ketujuh orang yang dijatuhi hukuman itu adalah empat orang perwira dan tiga prajurit. Mereka dinyatakan bersalah dalam pembunuhan di desa Inn Din.

Kematian 10 orang warga Rohingya itu kemudian diselidiki dua jurnalis kantor berita Reuters yang kemudian ditangkap dan saat ini masih mendekam di dalam tahanan.

Pada hari yang sama, sebuah pengadilan di Myanmar menolak permohonan untuk membatalkan kasus terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dua jurnalis tersebut.

Sebanyak lebih dari 650.000 warga etnis Rohingya pergi meninggalkan Myanmar menuju Bangladesh sejak kekerasan pecah di negara bagian Rakhine pada Agustus tahun lalu.

Para pengungsi Myanmar ini menuduh militer yang dibantu kelompok Buddha radikal melakukan pembakaran desa serta pembunuhan warga etnis minoritas itu.

Selama ini militer Myanmar membantah telah secara sengaja mengincar warga sipil dan bersikukuh hanya memerangi kelompok militan Rohingya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/11/14292181/terbukti-bunuh-10-warga-rohingya-7-tentara-myanmar-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke