Salin Artikel

India Batalkan Aturan Sanksi Wartawan Atas Pelaporan Berita Palsu

Pembatalan tersebut setelah munculnya kecaman atas tindakan pemerintah yang disebut menekan kebebasan pers.

Sanksi terhadap media tersebut, sebagaimana dikeluarkan pada Senin (2/4/2018) malam, menyatakan bahwa pemerintah berhak menarik akreditasi resmi dari wartawan yang dianggap bertanggung jawab atas pelaporan berita palsu.

India menjadi pemerintahan terakhir yang mengambil tindakan melawan apa yang mereka sebut dengan berita palsu.

Sebelumnya, Malaysia telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman penjara hingga enam tahun kepada pihak yang dianggap bersalah telah mempublikasikan informasi yang diduga menyesatkan.

Pemerintah India awalnya menyebut pemberian sanksi perlu untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di media.

Namun kemudian kantor perdana menteri membatalkan perintah tersebut menyusul munculnya tuduhan yang menyebut pemerintah India tengah memberangus media.

"Biro Informasi Pers (PIB) telah menarik kembali pedoman akreditasi jurnalis yang disusun untuk mengatur pemberitaan palsu di media yang telah dirilis pada 2 April 2018," kata Kementerian Informasi dan Penyiaran dalan pernyataannya, Selasa (3/4/2018).

Berdasarkan pedoman tersebut, pelanggaran pertama akan menyebabkan ditangguhkannya akreditasi wartawan dari pemerintah selama enam bulan.

Pelanggaran kedua akan menyebabkan penangguhan selama satu tahun dan selanjutnya akan dicabut secara permanen jika melakukan pelanggaran ketiga kali.

Sekitar 2.000 wartawan dan pekerja media terkemuka di India memegang kartu Biro Informasi Pers dari kementerian yang memudahkan akses pers ke departemen milik pemerintah.

Sejumlah jurnalis dan aktivis media menyebut masalah berita palsu yang disanksi itu sebagai intervensi pemerintah terhadap pers.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/03/23331061/india-batalkan-aturan-sanksi-wartawan-atas-pelaporan-berita-palsu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke