Salin Artikel

Gugatan Keluarga Korban Serangan 11 September kepada Saudi Dilanjutkan

Namun, pada Rabu (28/3/2018, hakim di AS menolak upaya Arab Saudi untuk menghentikan tuntutan hukum tersebut.

Mengutip Reuters seperti dilansir dari Fox News, Kamis (29/3/2018), pemerintah Saudi dituduh membantu dua pembajak pesawat untuk beradaptasi di AS, guna mempersiapkan serangan.

Pihak tergugat menyatakan, tidak ada bukti adanya pejabat pemerintah atau karyawan Saudi yang terlibat dalam rencana pembunuhan massal tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 15 dari 19 pembajak pesawat yang menabrak menara kembar World Trade Center merupakan orang Saudi.

Hakim Distrik AS Geoge Daniels menyatakan, tuduhan penggugat telah memenuhi persyaratan untuk pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Keadilan terhadap Sponsor Aksi Terorisme (JASTA).

Melalui JASTA, keluarga korban tragedi 11 September dapat menggugat pemerintah Arab Saudi di pengadilan AS untuk mendapatkan kompensasi.

Pemerintah Saudi membantah terlibat dalam serangan 11 September, yang menewaskan hampir 3.000 orang di New York City, Pennsylvania, dan di Pentagon.

Saat ini, Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman tengah berada di AS. Pekan lalu, dia disambut oleh Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih.

Saudi berencana membeli peralatan militer terbaik buatan AS. Tak hanya itu, Pangeran Mohammed menyatakan, Saudi merupakan sekutu tertua AS di Timur Tengah.

"Kami adalah sekutu tertua AS di Timur Tengah," ucap Pangeran Mohammed.

Sebelum tiba di AS, Pangeran Mohammed mengatakan, hubungan Saudi dan AS yang bersejarah akan kembali terjalin setelah hampir 80 tahun.

"Ini hubungan yang mungkin paling kuat yang pernah kami alami," kata Trump.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/29/13445381/gugatan-keluarga-korban-serangan-11-september-kepada-saudi-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke