Salin Artikel

Norwegia Naikkan Kuota Perburuan Paus Jadi 1.278 Ekor

Kebijakan tersebut diambil untuk menghidupkan kembali industri kontroversial yang sakit-sakitan itu.

Dalam beberapa tahun terakhir, penangkap paus Norwegia telah gagal untuk memenuhi kuota yang ditetapkan dan jumlah kapal penangkap paus telah anjlok.

Dengan menaikkan kuota, pemerintah meyakini lebih banyak penangkap paus yang akan pergi ke perairan.

"Saya harap kuota dan penggabungan zona penangkapan ikan akan menjadi titik awal yang baik bagi industri penangkapan paus," kata Menteri Perikanan Norwegia Per Sandberg dalam sebuah pernyataan.

Namun, Konservasi Paus dan Lumba-lumba yang berbasis di Inggris mengecam penambahan kuota perburuan dengan menyebutnya sebagai langkah provokatif dan tidak perlu.

Norwegia adalah satu dari beberapa negara di dunia yang mengizinkan penangkapan paus. Selain Islandia, Jepang juga merupakan negara dengan perburuan paus yang terkenal.

Namun, perburuan paus di Jepang digunakan untuk tujuan penelitian ilmiah. Kendati demikian, sebagian besar daging paus akhirnya dikonsumsi dan menjadi menu di restoran.

Norwegia mengizinkan perburuan paus Minke dengan menggunakan pelontar granat. 

Sempat jeda sejenak, Norwegia melanjutkan perburuan paus Minke pada 1993 dengan menganggap populasi hewan mamalia laut itu cukup tinggi.

Saat ini, paus Minke di Norwegia diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 ekor.

Dari sekitar 350 kapal penangkap paus pada 1950, jumlah merosot menjadi 11 kapal pada 2017.

Perburuan paus juga menurun dari 660 ekor pada 2015 menjadi 432 ekor pada tahun lalu, sementara kuota yang ditetapkan mencapai 999 ekor atau yang terendah dalam beberapa tahun.

"Tidak ada cara yang baik untuk membunuh seekor paus di laut. Banyak yang mati perlahan, kematian yang menyakitkan. Pembantaian ini tidak perlu, nilai keekonomiannya perlu dipertanyakan," kata Konservasi Paus dan Lumba-lumba dalam pernyataan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/08/15533621/norwegia-naikkan-kuota-perburuan-paus-jadi-1278-ekor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke