Salin Artikel

Afrika Selatan Sahkan Peraturan Sita Tanah dari Petani Kulit Putih

Dilaporkan Reuters via The Independent Kamis (1/3/2018), dengan perbandingan 241-83, Afsel kini mempunyai hak untuk mengambil tanah dari petani kulit putih.

Perampasan tersebut juga dibarengi hak negara untuk tidak memberikan kompensasi kepada para petani kulit putih tersebut.

Perubahan Pasal 25 Konstitusi Afsel itu diusulkan oleh para politisi sayap kiri radikal Partai Pejuang Kebebasan Ekonomi (EFF).

"Kami harus memastikan kedaulatan tanah kami tanpa harus membayar sepeserpun kepada penjajah yang telah merampasnya," kata Ketua EFF, Julius Malema.

Mosi untuk merubah konstitusi itu mendapat dukungan dari partai penguasa, Kongres Nasional Afrika (ANC).

Partai tersebut telah menjanjikan reformasi disparitas kepemilikan lahan berdasarkan ras dan warna kulit sejak Afsel lepas dari apartheid.

Presiden Cyril Ramaphosa berjanji bakal segera memproses peralihan lahan dari petani kulit hitam ke petani kulit putih.

Namun, suksesor Jacob Zuma itu menekankan pengambilalihan itu harus memastikan pangan dan keamanan tidak terganggu.

"Saya akan segera berdialog dengan para pemangku kepentingan. Mohon para warga untuk tidak panik, atau sengaja membuat kerusuhan," kata Ramaphosa.

Perubahan konstitusi itu mendapat reaksi keras dari Partai Aliansi Demokratik (DA) melalui anggotanya, Thandeka Mbabama.

"Merubah Pasal 25 merupakan bentuk pelanggaran hak kepemilikan properti, dan bakal menakuti investor luar negeri," kecam Mbabama.

Selain itu, Mbabama juga menjelaskan kalau reformasi tanah dianggap tidak populer karena kebanyakan petani kulit hitam tidak cakap.

Karena itu, mendistribusikan tanah kepada mereka hanya akan menurunkan produktivitas pangan Afrika Selatan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/01/20443841/afrika-selatan-sahkan-peraturan-sita-tanah-dari-petani-kulit-putih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke