Salin Artikel

Aktivis Perempuan Iran Desak Hukuman Cambuk bagi Pria Pelaku Pelecehan

Para pria yang melakukan pelecehan terhadap perempuan seperti menggoda dan memanggil-manggil di depan publik, dapat dihukum cambuk hingga 74 kali.

Kelompok aktivis tersebut bahkan telah membuat poster dan meminta pada pemerintah daerah untuk menyebarkannya di ruang publik di Teheran yang menuntut dibuatnya undang-undang hukuman fisik bagi pria pelaku pelecehan.

Para aktivis tersebut mengingatkan bahwa undang-undang di Iran menghukum tindakan tak bermoral di depan umum, dan menurut mereka pelecehan terhadap perempuan termasuk dalam tindakan tersebut.

Dalam rangkaian poster yang dibuat dan diusulkan kelompok aktivis perempuan itu, salah satunya mengkritik kaum pria duduk dengan memakan tempat di kendaraan umum.

Contoh lain, pria yang menggoda perempuan sambil mengendarai kendaraan atau membuntuti perempuan yang berjalan sendirian.

Rancangan poster tersebut kemudian diunggah oleh Shahindokht Molaverdi, asisten khusus presiden Iran untuk hak asasi warga negara yang langsung memicu perdebatan di media sosial, terutama lantaran menyetujui hukuman fisik.

Komunitas perempuan Iran belum lama ini juga memprotes aturan berpakaian yang diwajibkan pemerintah, di mana mengharuskan perempuan berusia di atas 13 tahun mengenakan jilbab di tempat umum.

Perempuan yang menunjukkan rambut mereka di depan umum dapat dipenjara hingga dua bulan atau didenda hingga 25 dolar AS (sekitar Rp 340.000).

Namun sejak akhir Desember lalu, polisi Iran mengatakan tidak akan lagi menangkap wanita yang tak mematuhi aturan tersebut.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/28/16103611/aktivis-perempuan-iran-desak-hukuman-cambuk-bagi-pria-pelaku-pelecehan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke