Salin Artikel

Pengadilan Jerman Izinkan Otoritas Kota Larang Penggunaan Mobil Diesel

Pemerintah Jerman saat ini mendapat tekanan dari Uni Eropa untuk menanggulangi polusi udara di kawasan perkotaan dengan menerapkan aturan yang lebih ketat.

Namun, Jerman menolak memberlakukan larangan kendaraan diesel karena tekanan dari industri mobil yang sangat berpengaruh.

Sebelumnya, pemerintah Jerman mengusulkan agar kota-kota memberlakukan tarif angkutan umum gratis, untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan.

Tapi, lima wali kota yang dipilih sebagai kawasan model menolak gagasan tersebut.

Organisasi lingkungan Jerman, Deutsche Umwelthilfe (DUH), mengajukan gugatan terhadap kota Stuttgart dan Dusseldorf karena menganggap pemerintahan lokal tidak melakukan upaya cukup untuk menanggulangi polusi udara.

Angka polusi di kedua kota itu memang sering sangat tinggi, jauh melebihi tingkat polusi yang diperbolehkan.

Pemerintah Jerman berpendapat, kota-kota tidak bisa memberlakukan larangan kendaraan diesel tanpa adanya undang-undang federal.

Namun dengan keputusan dari pengadilan tata usaha menegaskan, otoritas kota dapat melarang operasi kendaraan tertentu dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas udara.

Pengguna kendaraan khawatir

Pengadilan tata usaha memang tidak menyatakan larangan kendaraan diesel harus diterapkan. Pengadilan hanya mengklarifikasi wewenang pemerintahan lokal.

Jutaan pengguna mobil diesel dan dunia bisnis selama ini menunggu dengan cemas putusan dari pengadilan. Banyak yang khawatir tidak bisa lagi menggunakan mobilnya masuk ke kawasan tertentu.

Kebanyakan perusahaan memang membeli mobil diesel sebagai kendaraan dinas karena harga bahan bakarnya lebih murah daripada bensin biasa.

Banyak pemilik kendaraan diesel yang juga khawatir, harga kendaraan mereka akan jatuh dengan adanya putusan dari pengadilan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/28/10571371/pengadilan-jerman-izinkan-otoritas-kota-larang-penggunaan-mobil-diesel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke