Salin Artikel

Polisi Singapura Gagalkan Penyelundupan Cula Badak

Pria warga negara Vietnam, Nguyen Vinh Hai (29), ditangkap saat transit di bandara Changi di Singapura dalam perjalanan dari Dubai menuju Laos pada 31 Agustus 2017 lalu.

Otoritas Pertanian Makanan dan Hewan (AVA) Singapura menemukan delapan potong tanduk dan sekantong serpihan tanduk setelah barang bawaannya diperiksa.

Dilansir dari Channel News Asia, AVA pada Senin (26/2/2018) mengatakan, hukuman penjara 15 bulan telah dijatuhkan kepada Nguyen atas penyelundupan itu, dengan masa tahanan dihitung sejak 6 September 2017.

Setelah dilakukan investigasi dan analisis DNA, diketahui potongan tanduk tersebut merupakan cula dari spesies badak yang terancam punah dan dilindungi berdasar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka dan Flora Fauna Liar (CITES).

AVA Singapura telah bekerja sama dengan Bea Cikau serta Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan tersebut.

Di Singapura, tindakan impor, ekspor secara ilegal, transit, kepemilikan, penjualan, penawaran dan mengiklankan di muka publik barang-barang yang berasal dari spesies satwa liar yang dilindungi merupakan bentuk pelanggaran berat.

Disampaikan AVA, jika terbukti bersalah, maka pelaku dapat diancam denda hingga 500.000 dolar Singapura (sekitar Rp 5 miliar) dan atau penjara hingga dua tahun, dan barang yang dilarang akan disita.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/27/20085661/polisi-singapura-gagalkan-penyelundupan-cula-badak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke