Salin Artikel

Setengah dari Perempuan Iran Tolak Hukum Keharusan Berhijab

Deutsche Welle melaporkan Senin (5/2/2018), Pusat Studi Strategis Iran melansir, hampir setengah perempuan di sana menolak hukum yang mewajibkan mereka berhijab.

Lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden Hassan Rouhani itu membandingkan data pada 2006, 2007, 2010, dan 2014.

Pada data awal, ditunjukkan hanya 34 persen perempuan di Iran yang merasa pemerintah seharusnya tidak mendikte cara mereka berpakaian.

Namun, jumlah itu melonjak menjadi 49 persen dalam studi yang sama, yang dilakukan di 2014.

"Saya yakin, jika mereka mengambil data lagi tahun ini, persentasse itu bakal bertambah," kata perempuan yang menolak namanya dipublikasikan.

Data lain dari lembaga strategis nasional itu menunjukkan tanggapan para perempuan soal pemakaian cadar mengalami penurunan.

Di 2006, 54 persen responden setuju jika perempuan harus mengenakan cadar. Jumlah itu menurun hingga 35 persen ketika studi yang sama dilakukan delapan tahun kemudian.

Begitu juga dengan tanggapan perlukah pemerintah menghukum perempuan yang tidak mengenakan hijab di muka publik.

Di 2006, hampir 50 persen respon menyatakan perempuan yang tidak berhijab harus dihukum.

Ketika studi yang dilakukan di 2009, jumlah responden yang setuju menurun hingga 39 persen.

Sebelumnya, sejak Revolusi 1979, hukum di Iran mewajibkan perempuan untuk menutup aurat di muka publik.

Namun, pada 17 Mei 2017, aktivis dan jurnalis asal Amerika Serikat, Masih Alinejad, memulai kampanye White Wednesday.

Tujuannya adalah mendorong para wanita agar mengenakan hijab putih, atau melepasnya sebagai bentuk protes.

Total, sejak 2014, polisi Iran telah menangkap, dan mengirim ke pengadilan 3,6 juta perempuan yang tertangkap tidak mengenakan hijab.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/06/15522851/setengah-dari-perempuan-iran-tolak-hukum-keharusan-berhijab

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke