Salin Artikel

Dilarang 60 Tahun, Wanita Sri Lanka Kini Boleh Konsumsi Minuman Keras

Pemerintah mengatakan, telah mengubah undang-undang 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan.

Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada Rabu (10/1/2017), juga mengizinkan perempuan diizinkan, tanpa persetujuan terlebih dahulu, untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.

Banyak perempuan Sri Lanka menyambut baik perubahan tersebut, walaupun peraturan sebelumnya tidak dipraktekkan secara ketat.

Sejumlah perempuan, melalui media sosial, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Sri Langka atas keputusan yang diumumkan Menteri Keuangan Mangala Samaraweera.

Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak harus meminta persetujuan otoritas terkait untuk bekerja atau meminum minuman beralkohol "di tempat tertentu", termasuk restoran.

Kendatipun langkah itu disambut baik secara luas, sejumlah kalangan berpendapat hal tersebut dapat menyebabkan lebih banyak perempuan kecanduan alkohol.

Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena mereka dianggap bertentangan dengan budaya negeri itu.

Namun pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena, yang menjalankan kampanye anti-alkohol, mengatakan bahwa konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu nasional yang mengkhawatirkan," katanya saat itu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/11/16322241/dilarang-60-tahun-wanita-sri-lanka-kini-boleh-konsumsi-minuman-keras

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke