Salin Artikel

Dituduh Hina Islam, Polisi Bangladesh Tangkap Pegiat Media Sosial

Dilansir dari AFP, Selasa (26/12/2017), polisi imigrasi menahan Asaduzzaman Noor atau dikenal sebagai Asad Noor atas tuduhan menodai Islam dan Nabi Muhammad.

Polisi setempat, Mohammad Shahidullah mengatakan Noor telah membuat komentar buruk terhadap Islam di akun Facebook dan Youtube miliknya.

"Dia telah melukai perasaan religius dengan mengejek Nabi Muhammad dan membuat komentar buruk terhadap Islam, nabi, dan Al Quran di Facebook dan Youtube," katanya.

Shahidullah menyatakan ratusan orang melakukan demonstrasi menentang Noor pada tahun ini di kota pesisir Amtali, setelah seorang kepala pondok pesantren mengajukan kasus terhadapnya.

Noor akan menghadapi dakwaan berdasarkan aturan tentang penggunaan internet yang ketat di Bangladesh, dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kelompok hak asasi manusia telah menduduh pemerintah Bangladesh membatasi kebebasan berpendapat dengan menargetkan para blogger yang menggunakan media sosial untuk mengkritik agama.

Sebelumnya, pada 2013, empat blogger Bangladesh ditangkap setelah demonstrasi massal secara nasional menuntut mereka untuk dihukum. Namun, pemerintah kemudian membebaskan mereka.

Di sisi lain, kelompok ateis dan sekular menjadi target kelompok ekstremis dalam beberapa tahun terakhir yang menyebabkan puluhan blogger, penulis, dan aktivis tewas. Mereka juga terpaksa meninggalkan Bangladesh.

Pada Juli 2016, kelompok militan menyerang kafe di Dhaka dan membantai 22 orang sandera, termasuk 18 orang asing. Serangan tersebut diklaim oleh ISIS. Sejak itu, pasukan keamanan telah membunuh lebih dari 70 tersangka militan.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/26/15540591/dituduh-hina-islam-polisi-bangladesh-tangkap-pegiat-media-sosial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke