Salin Artikel

Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan, Jaksa di AS Dipenjara

Dilaporkan oleh New York Post Selasa (19/12/2017), seorang jaksa bernama Andrew Spark ditahan Sheriff Pinellas County Minggu (17/12/2017).

Dalam keterangan tertulis kantor sheriff, Spark ditangkap atas tuduhan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan kegiatan prostitusi.

Aparat keamanan memulai penyelidikan pada November setelah menerima laporan adanya seorang jaksa yang berhubungan seks dengan napi di Penjara Pinellas County.

Kepada penyidik, Spark mengaku telah berhubungan seks dengan seorang napi berusia 28 tahun.

Tindakan itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Spark tidak hanya membayar perempuan tersebut agar mau berhubungan intim dengannya. Dia juga merekam aksi tidak senonohnya tersebut.

Sheriff Pinellas menyatakan, Spark telah dibebaskan setelah membayar jaminan 5.300 dolar AS, atau sekitar Rp 71,9 juta.

Namun, kantor sheriff Pinellas County menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan. Mereka masih menelusuri kemungkinan Spark juga melakukan hal yang sama di penjara lain.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/19/17214391/berhubungan-seks-dengan-napi-perempuan-jaksa-di-as-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke