Salin Artikel

Klakson Terlalu Berisik, Siap-siap Dapat Denda di Kota India Ini

Dilansir dari Hindustan Times Rabu (6/12/2017), langkah ini dilakukan demi menyukseskan kampanye anti-membunyikan klakson (Horn Nako) yang telah berlangsung sebulan terakhir.

Polusi suara yang diakibatkan klakson di Mumbai, seperti diwartakan Hindustan Times, telah mencapai 110 desibel.

Angka itu setara dengan suara yang dihasilkan oleh sebuah konser musik Rock.

Manoj Saunik, Sekretaris Dinas Transportasi Mumbai berkata, nantinya setiap kendaraan bakal dicek bunyi klaksonnya.

Di Undang-undang Kendaraan Bermotor yang baru, batas suara klakson yang awalnya 87 desibel dikurangi menjadi hanya 13 desibel.

Suara klakson itu tidak boleh melebihi suara mesin yang sudah mencapai 74 desibel.

"Di Mumbai, setiap hari klakson dengan suara kencang berbunyi tanpa henti. Ini harus diakhiri," tegas Saunik.

Saunik melanjutkan, setiap kendaraan di Mumbai bakal mendapat pemeriksaan untuk melihat sejauh tingkat kebisingan klaksonnya.

Jika melanggar peraturan, maka aparat keamanan meminta kepada pemilik untuk mencopotnya.

Jika si pemilik bersikeras, maka polisi bisa mencabut serfitikat kendaraannya, dan memberi denda.

Di kemudian hari, jika si pemilik kendaraan tidak melanggar peraturan, namun melakukan modifikasi pasca-pemeriksaan, maka polisi bakal melacak, dan menangkapnya.

Otoritas transportasi Mumbai juga mengerahkan petugas di 52 titik kemacetan untuk melihat kendaraan yang melanggar regulasi.

Penempatan petugas di 52 titik kemacetan Mumbai telah dilaksanakan Senin (4/12/2017).

"Kami ingin masyarakat bisa mendukung kampanye dengan tidak terus-menerus membunyikan klakson," ujar Saunik kembali.

Lebih lanjut, Kepolisian Lalu Lintas Mumbai telah menangani 13.883 kasus berkaitan dengan kebisingan klakson sepanjang 2016.

Dari puluhan ribu kasus itu, denda yang dikumpulkan mencapai 15,7 lakh rupee India, atau Rp 3,3 miliar.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/06/17361781/klakson-terlalu-berisik-siap-siap-dapat-denda-di-kota-india-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke