Salin Artikel

Pentolan Jaringan Penjual Anak untuk Prostitusi Dipenjara 472 Tahun

Brock Franklin (31) mengelola sebuah jaringan penyelundupan manusia yang menggunakan Facebook untuk menjerat korbannya yang sebagian besar adalah perempuan dan anak perempuan.

Kelompok pimpinan Brock ini kemudian membuat para korbannya kecanduan obat-obatan terlarang dan mengancam mereka dengan kekerasan.

Kelompok ini kemudian menjual korbannya secara online terhadap sejumlah klien yang akan berhubungan seks dengan mereka.

Semua fakta ini digelar di hadapan hakim dan juri dalam sebuah sidang di pengadilan negara bagian Colorado, AS.

Setelah mendengar semua bukti dan kesaksian, juri menyatakan Brock Franklin bersalah atas 30 kejahatan termasuk penyelundupn anak-anak, penyelundupan manusia, dan melakukan prostitusi anak.

Keputusan juri ini kemudian disusul vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 472 tahun untuk Brock Franklin.

Salah seorang korban Franklin mengatakan, pria itu layak mendapat hukuman berat tersebut.
Sementara jaksa mengatakan, hukuman memberi sebuah pesan kuat yang bisa mencegah kejahatan sejenis di masa depan.

"Hukuman penjara nyaris 500 tahun itu memberikan pesan ke seluruh negeri bahwa kami tak akan mentolerir kejahatan seperti ini," kata Janet Drake, juru bicara kantor Kejaksaan Agung Colorado.

Hukuman penjara untuk Brock Franklin ini disebut sebagai yang paling lama sepanjang sejarah kasus penyelundupan manusia di Amerika Serikat.

Jaringan penyelundupan manusia yang dikelola Brock Franklin itu beranggotakan tujuh orang, empat di antaranya sudah dijatuhi hukuman.

Kelompok anti-perbudakan Polariss mengatakan, telah menerima laporan 22.000 kasus penyelundupan manusia terkait prostitusi di AS selama satu dekade terakhir.

Secara global, lebih dari 40 juta orang  menjadi korban penyelundupan manusia menurut data Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Sebanyak empat juta orang dari 40 juta korban penyelundupan manusia itu dipaksa menjadi pekerja seks.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/28/18005101/pentolan-jaringan-penjual-anak-untuk-prostitusi-dipenjara-472-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke