Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota Geng Kriminal El Salvador Dipenjara 390 Tahun

Kompas.com - 25/05/2017, 16:43 WIB

SAN SALVADOR, KOMPAS.com - Pengadilan di El Salvador, Rabu (24/5/2017) menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 390 tahun terhadap tujuh anggota geng paling ditakuti di El Salvador.

Ketujuh orang itu adalah anggota geng Barrio 18 Revolutionaries yang terbukti terlibat dalam pembantaian 11 orang pada 2016.

Ketujuh orang itu mendapatkan hukuman penjara 35 tahun untuk setiap orang korban, ditambah lima tahun terkait keanggotaan dalam geng ilegal.

Seusuai undang-undang El Salvador hukuman penjara ditetapkan maksimal selama 35 tahun.

Menurut jaksa, ketujuh orang itu awal tahun lalu menculik dan membunuh tiga orang buruh dan delapan karyawan sebuah perusahaan listrik di kota kecil San Juan Opico, sebelah utara ibu kota San Salvador.

Para terpidana diyakini tengah mencoba membunuh anggota geng pesaing Mara Salvatrucha (MS-13) tetapi justru membunuh 11 orang itu arena salah identifikasi atau menyingkirkan saksi mata.

Baca: Geng Kriminal El Salvador Ancam Bunuh Wanita Berambut Pirang dan Coklat

Pembantaian 11 orang pekerja itu mengejutkan El Salvador dan memicu operasi pemberantasan geng-geng jalanan di negeri Amerika Tengah itu.

El Salvador adalah satu dari negara-negara di dunia dengan kasus pembunuhan tertinggi di dunia dengan perang antar-geng memperebutkan wilayah.

Angka kekerasan di El Salvador meningkat sejak perdamaian antara dua geng Barrio 18 dan rivalnya Mara Salvatrucha yang diteken pada 2012 berakhir dua tahun kemudian.

Bario 18 Revolutionaries adalah faksi yang menyempal dari geng induknya Bario 18 dan kini beroperasi terpisah.

Hukuman penjara terlama di El Salvador dijatuhkan terhadap seorang anggota geng Mara Salvatrucha pada 2014.

Dia dijatuhi hukuman penjara 730 tahun untuk sejumlah dakwaan termasuk 15 dakwaan pembunuhan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com