Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Korsel Setujui Penahanan Mantan Presidennya, Park Geun-hye

Kompas.com - 31/03/2017, 05:55 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan, Jumat (31/3/2017), menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap presiden terguling, Park Geun-hye, atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan.

Park merupakan pemimpin pertama negara itu yang terpilih secara demokratis namun dimakzulkan dari jabatannya.

Perempuan pertama yang pernah menjadi Presiden Korsel itu bisa disekap dalam penjara selama maksimal 20 hari sementara ia diperiksa soal tuduhan bahwa ia berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.

Bersama Choi, ia dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar untuk mengeluarkan sumbangan bagi sejumlah yayasan yang didirikan, sekarang sudah ditutup, untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat Park.

Seorang hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan melalui suatu pernyataan, "alasan dan pentingnya surat perintah dikeluarkan sudah disetujui karena tuduhan-tuduhan utama terhadapnya (Park) telah diperiksa dan karena barang bukti kemungkinan bisa dimusnahkan."

Park, Kamis (30/3/2017), memberikan kesaksian selama delapan jam di pengadilan yang sama dan ditahan di kantor kejaksaan di sebelah pengadilan sementara hakim mempelajari bukti dan argumen sebelum memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.

Perempuan berusia 65 tahun itu tiba dengan wajah tanpa ekspresi untuk memperjuangkan kasusnya, bahwa ia seharusnya tidak ditahan saat para jaksa menyelidiki skandal itu.

Park berargumentasi bahwa ia tidak akan kabur dari dalam negeri ataupun mengutak-atik barang bukti. Baik Park maupun Choi membantah melakukan kesalahan.

Pemakzulan Park dari jabatannya sebagai presiden merupakan puncak kelumpuhan dan kekacauan terkait skandal korupsi tersebut, yang juga berujung pada penahanan dan pengadilan terhadap pemimpin perusahaan raksasa Samsung.

Telah terjadi kekosongan politik di Korsel saat ini di tengah meningkatnya ketegangan dengan Korea Utara (Korut) menyangkut program senjata nuklir Korut.

Ketegangan Korsel dengan China juga meningkat setelah China memperlihatkan kemarahan soal keputusan Korsel menempatkan sistem antipelurukendali buatan Amerika Serikat (AS).

Jabatan yang ditinggalkan Park saat ini diambil alih oleh presiden sementara sambil menunggu pemilihan pada 9 Mei.

Kantor kejaksaan mengatakan, Senin (27/3/2017), Park dituduh meminta uang kepada berbagai perusahaan serta melanggar kebebasan manajemen perusahaan dengan menggunakan kekuasaannya sebagai presiden.

Park pekan lalu diperiksa selama 14 jam.

Mantan presiden itu menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah menerima suap dari para pemimpin perusahaan besar, termasuk pemimpin perusahaan Samsung Group Jay Y Lee, sebagai bentuk imbalan.

Lee membantah tuduhan yang dikenakan terhadapnya bahwa ia memberikan suap sebagai imbalan atas keuntungan yang diterima Samsung.  Lee dan Choi sama-sama berada dalam penahanan dan menjalani persidangan secara terpisah.

Park kemungkinan akan diberi sel yang lebih besar dibandingkan narapidana lainnya di penjara Seoul.

Namun, ia akan dikenai peraturan yang sama dalam semua hal, dari makanan hingga pemeriksaan ruang tahanan, kata sejumlah mantan pejabat peradilan dan lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com