Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bankir Singapura Didakwa Terkait Skandal 1MDB Malaysia

Kompas.com - 21/12/2016, 20:59 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com -  Pengadilan Singapura, Rabu (21/12/2016), memvonis seorang mantan bankir swasta, Yeo Jiawei, bersalah karena berupaya menghalangi penyelidikan skandal lembaga dana investasi pemerintah Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kantor berita Associated Press melaporkan, Pengadilan Negeri Singapura mendakwa Yeo, mantan perencana kekayaan di bank swasta Swiss BSI, dengan empat dakwaan terkait dengan penghalangan, pencegahan atau penyesatan proses peradilan. 

Terdakwa Yeo menyangkal keterlibatannya di dalam kasus 1MDB yang juga telah turut menyeret nama Perdana Menteri Najib Razak sebagai salah satu terduga dan telah disangkal Najib.

Yeo diduga telah meminta tiga saksi utama untuk berbohong kepada pihak berwajib, membuang sebuah laptop dan menghindar pergi ke Singapura, demikian berkas dakwaan.

Para jaksa penuntut umum menuduhnya mengantungi 18 juta dollar atau setara Rp 241,8 miliar terkait kasus tersebut.

Hakim Ng Peng Hong pada saat mengumumkan keputusannya menyebutkan, ia memandang Yeo orang yant "tidak dapat diandalkan dan bukan saksi yang dapat dipercaya."

Para penyelidik di Singapura, Swiss, Hongkong, dan AS sedang menyelidiki dugaan bahwa orang-orang yang dekat dengan Najib mencuri lebih dari satu miliar dollar atau setara lebih dari Rp 13,4 triliun dari 1MDB.

Otoritas Singapura pada Februari 2016 mengatakan bahwa pihaknya telah membekukan sejumlah besar rekening bank yang sedang dalam penyelidikan.

Regulator diharapkan memberi perkembangan terbaru tentang penemuan mereka awal tahun 2017.

Singapura telah memerintahkan bank BSI untuk menghentikan operasinya di kota itu pada Mei 2016 karena berbagai pelanggaran, termasuk atas persyaratan-persyaratan anti-pencucian uang.

Sedangkan Yeo masih menghadapi tujuh dakwaan lain terkait kasus dugaan pencucian uang, penipuan, dan pemalsuan terkait dengan 1MDB.

Terkait upaya menghalangi penyelidikan, pencegahan, dan penyesatan keadilan, Yeo menghadapi hukuman maksimum 3,5 tahun penjara dan kemungkinan denda dalam masing-masing dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com