Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Australia Ditangkap di Kuta, Menlu Julie Bishop Kirim Utusan ke Bali

Kompas.com - 23/11/2016, 08:53 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Sejumlah diplomat Australia dikirim ke Bali, untuk bertemu dengan remaja Australia yang ditangkap karena kepemilikan obat-obatan terlarang, Rabu (23/11/2016).

Remaja 18 tahun bernama Jamie Murphy tersebut dibekuk ketika sedang merayakan akhir masa sekolah di Pulau Dewata.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan hal ini seperti dikutip kantor berita AFP di Canberra.

Jamie Murphy ditangkap bersama dengan sebuah plastik kecil berisi serbuk putih oleh aparat keamanan di kelab malam di Kuta, Selasa kemarin.

Remaja itu diketahui sedang merayakan kelulusannya dari SMU di Kota Perth bersama sejumlah temannya.

Harian News Corp. menyebut, Murphy terancam hukuman 12 tahun penjara jika serbuk putih itu terbukti sebagai obat terlarang dengan berat kurang dari lima gram.

Menurut Julie Bishop, staf konsuler Australia di Bali sudah mengontak Murphy yang kini ditahan di kantor polisi wilayah Kuta.

Selanjutnya, utusan Menlu akan bertemu dengan Murphy hari ini.

Menurut Bishop, Murphy masih memiliki waktu selama enam hari sebelum perintahan penahanan resmi diterbitkan.

"Saat ini masih sangat awal, saya pun belum mau mengatakan apa-apa terkait kompromi dalam proses hukumnya, yang mungkin malah akan menjadi kontraproduktif," ujar Menlu di jaringan televisi Sky News.

"Dalam tahap ini, fokus kami adalah membantu keluarga dan remaja itu untuk melewati hukum yang berlaku di Indonesia," sambung dia.

Bishop lalu mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi kaum muda Australia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan menggelar perayaan. Bahwa, mereka harus berlaku tertib dan mengerti aturan yang berlaku di negera itu.

Sebelum ini, warga Australia lain, Nicholas Langan (26) dibebaskan dari penjara di Bali setelah menjalani masa hukuman selama 12 bulan. Dia ditangkap karena berbagi ganja di pantai.

Lalu, bocah 14 tahun yang namanya tak disebut, menjalani hukuman dua bulan di penjara karena membawa 3,6 gram ganja saat berlibur bersama keluarganya di Bali tahun 2011.

Tensi hubungan diplomatik kedua negara memang sempat meningkat ketika Indonesia memutuskan untuk melakukan eksekusi mati pada delapan terpidana narkoba tahun lalu. Dua di antaranya adalah warga Australia.

Eksekusi tetap dilakukan meskipun Pemerintah Australia memohonkan keringanan hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com