Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Swedia Sebut Kibarkan Bendera ISIS Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 16/10/2016, 16:05 WIB

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Jaksa Swedia mengatakan, mengibarkan bendera hitam yang biasa digunakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) bukan kejahatan dan tak bisa dianggap sebagai pemicu kebencian rasial.

Seorang pria berdarah Suriah berusia 23 tahun asal kota Laholm lolos dari jerat hukum setelah mengunggah fotonya bersama bendera ISIS sebagai profil akun Facebook-nya.

Foto itu kemudian dilaporkan ke kepolisia pada Maret lalu dan pria itu kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan dengan dugaan memicu kebencian rasial.

Pria itu membantah semua dukungan. Dia mengatakan, dirinya bukan  pendukung ISIS dan mengklaim simbol yang ada di bendera itu sudah digunakan Islam selama berabad-abad dan kini disalahgunakan ISIS.

Demikian disampaikan Bjorn Nilsson, kuasa hukum pria Suriah itu kepada harian Hallandsposten.

Jaksa Gisela Sjovall kemudian memutuskan untuk tidak mendakwa pria tersebut. Dia mengatakan, masalah ini hanya terkait apakah bendera ISIS bisa dikatagorikan sebagai simbol kebencian sama seperti swastika Nazi.

Masih menurut harian Hallandsposten, Sjovall mengatakan, mengibarkan bendera ISIS tak bisa dikatagorikan dalam memicu kebencian.

Di Swedia, memicu kebencian rasial merupakan tindak kriminal untuk melindungi kelompok masyarakat minoritas.

"Mengibarkan bendera ISIS bukan sebuah ekspresi tak menghormati kelompok etnis apapun.  Sebab ISIS menentang siapa saja yang bukan anggota mereka," tambah Sjovall.

Bendera semacam ini sebenarnya kerap digunakan dalam tradisi kuno Arab dan kemudian Islam. Bendera serupa juga digunakan Al-Shabaab di Somalia dan Al-Qaeda di Semenanjung Arabia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com