Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Mubarak Bantah Curi Uang Negara

Kompas.com - 19/02/2014, 19:43 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak, Rabu (19/2/2014), hadir dalam persidangan dan membantah telah mencuri uang negara. Demikian dikabarkan televisi pemerintah Mesir.

Mubarak (85) serta kedua putranya Alaa dan Gamel dituduh menggelapkan uang negara lebih dari 14,37 juta dolar AS, salah satunya dialokasikan untuk pembangunan sejumlah istana kepresidenan.

"Saya tidak setuju...Itu tak pernah terjadi," kata Mubarak yang duduk di kursi terdakwa yang dibatasi terali besi di ruang pengadilan.

Mubarak, pada 2012 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terbukti terlibat pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi yang menggulingkannya pada 2011.

Namun, Mubarak sukses dalam banding dan memaksakan persidangan ulang untuk semua dakwaannya. Mubarak juga didakwa dalam dua kasus korupsi yang belum disidangkan.

Tahun lalu, Mubarak dibebaskan dari penjara setelah memenangkan sidang banding. Namun, dia masih berada di bawah status tahanan rumah di rumah sakit militer di kawasa Maadi, Kairo.

Penerus Mubarak, Muhammad Mursi sempat berkuasa selama satu tahun sebelum digulingkan militer pada Juli tahun lalu setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran menentang pemerintahannya.

Saat ini, Mursi juga tengah menjalani persidangan terkait sejumlah dakwaan antara lain konspirasi melawan negara, memicu kekerasan, dan pelarian massal dari penjara pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com