Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hosni Mubarak Jalani Tahanan Rumah di RS Militer

Kompas.com - 22/08/2013, 21:27 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Mantan pemimpin Mesir Hosni Mubarak, Kamis (22/8/2013), dibebaskan dari tahanan dan langsung diterbangkan dengan helikopter ke sebuah rumah sakit militer. Demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Mubarak (85) akan menjalani status tahanan rumah di rumah sakit tersebut atas perintah perdana menteri Mesir. Di rumah sakit itu Mubarak sekaligus mendapatkan perawatan atas gangguan jantungnya.

Sebelumnya, kantor perdana menteri Mesir mengatakan, penetapan status tahanan rumah ini diberikan "di tengah situasi hukum darurat" yang kini berlaku di Mesir.

"Dalam konteks UU Darurat, Wakil Panglima Militer memerintahkan Hosni Mubarak menjalani tahanan rumah," demikian kantor pejabat Perdana Menteri Hazem el-Beblawi

Putusan terhadap Mubarak ini, menurut Jaksa Agung Ahmed el-Bahrawi, bersifat final dan jaksa tak bisa mengajukan banding lagi, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Mubarak masih harus menghadapi serangkaian dakwaan, antara lain terlibat pembunuhan para peserta protes saat muncul gerakan yang kemudian mendongkelnya dari kursi kekuasaan tahun 2011.

Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, tetapi sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima.

Sidang ulang tersebut dimulai Mei lalu, tetapi dalam statusnya kini Mubarak telah habis menjalani masa tahanan jelang sidangnya sehingga harus dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com