Akio Nakamura and Yuki Okabe dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Perth karena berusaha menyelundupkan 30 kadal asli Australia.
Keduanya dihentikan oleh petugas di Bandara Internasional Perth setelah kadal-kadal itu ditemukan di dalam koper mereka.
Kedua pria Jepang itu mengakui perbuatannya dan dipidana dengan pasal kekejaman terhadap binatang.
Nakamura divonis enam bulan penjara karena membantu membawa reptil selundupan dari Australia ke Jepang.
Sementara Okabe, yang berperan menangkap kadal-kadal itu dari alam liar, dihukum 12 bulan penjara dengan hukuman minimum tujuh bulan penjara.
Otoritas Australia mengatakan, ke-30 ekor kadal itu bernilai 130.000 dollar Australia atau sekitar Rp 1 miliar di pasar gelap.