Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter "Pembunuh" MIchael Jackson Bebas dari Penjara

Kompas.com - 28/10/2013, 16:37 WIB
LOS ANGELES, KOMPAS.com — Conrad Murray, dokter yang merawat Michael Jackson hingga saat kematiannya, dibebaskan dari penjara dua tahun setelah dia divonis menjadi penyebab meninggalnya sang megabintang.

Murray (60) meninggalkaan rumah tahanan Los Angeles, Senin (28/10/2013), lewat tengah malam. Demikian pernyataan kantor sheriff setempat.

Conrad Murray divonis pada 2011 karena dianggap terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian Michael Jackson pada 2009.

Penyanyi berjuluk "The King of Pop" itu meninggal dunia setelah menerima obat penenang propofol yang melebihi dosis. Obat itu diresepkan Murray untuk membantu Michael Jackson tidur.

Pengadilan sebenarnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Namun, perubahan dalam undang-undang California membuat masa tahanan Murray secara signifikan terpangkas.

Perubahan undang-undang itu ditujukan untuk mengurangi penghuni penjara-penjara di California yang telah melampaui batasnya.

Meski bebas dari penjara, Murray tak bisa kembali berpraktik dokter karena izin praktiknya sudah dicabut di tiga negara bagian tempat dia pernah bekerja.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir ini, tersiar kabar bahwa izin praktik dokter Murray sudah diaktifkan kembali.

Kabar bebasnya Murray tampaknya akan mengecewakan keluarga dan penggemar Jackson di seluruh dunia yang mengharapkan "pembunuh" sang idola dihukum berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com