Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 24/10/2013, 18:19 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Dua orang WNI di Malaysia terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Kedua WNI tersebut adalah Heni Herawati dan Indah Kumala. Keputusan membebaskan dua WNI itu dari hukuman mati dikeluarkan dalam sidang pengadilan pada Senin (21/10/2013).

Mereka semula didakwa memiliki narkoba jenis methamphetamine masing-masing sebanyak 378,53 gram dan 261,5 gram yang ditangkap pada Januari lalu.

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI di Kuala Lumpur Malaysia, Dino Nurwahyudin, mengatakan setelah lima kali persidangan tak terbukti dua WNI tersebut sebagai pemilik narkoba.

“Setelah melalui beberapa kali persidangan mereka bukan pemilik langsung barang-barang tersebut sehingga pengacara kami mengajukan pembelaan bahwa barang-barang tersebut bukan milik dua WNI, lalu Jaksa mengajukan kepada hakim bahwa orang ini bukan merupakan pelaku dan kebetulan ada di kejadian tersebut”, kata Dino kepada BBC Indonesia melalui telepon, Kamis (24/10/2013).

“Mereka ada di mobil dan tidak mengetahui bahwa temannya yang memiliki narkoba” tambah Dino.

Hukum Malaysia independen

Dalam akun Twitter-nya, Presiden SBY menyebutkan lolosnya kedua WNI itu dari ancaman hukuman mati itu tak lepas dari upaya para pengacara dan elemen pemerintah lainnya yang bekerja keras dalam mendampingi proses hukum mereka.

Sementara itu, pengamat dari Universitas Kebangsaan Abdul Ghapa Harun mengatakan proses hukum di Malaysia independen, tak dapat dicampuri politik dan jika seorang terdakwa lolos dari ancaman hukuman mati disebabkan bukti-bukti yang dihadirkan tidak kuat.

"Yang saya tekankan secara teoritikal dalam proses perjalanan sistem hukum di Malaysia, sama ada unsur subjektivitas, tekanan itu tergantung pada kes-kes (kasus-kasus), kalau sekiranya dalam buktinya tidak dapat disangkal, saya kira proses hukum yang ditetapkan dalam proses judicial itu akan tetap berlangsung," kata Harun.

KBRI di Kuala Lumpur menyebutkan sampai saat ini sudah ada 140 orang WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati.

Sedangkan 183 orang WNI di Malaysia yang masih terancam hukuman mati, termasuk Wilfrida Soik Tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang didakwa terlibat pembunuhan majikannya bernama Yeap Seok Pen (60) pada Desember tahun 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com