Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Schapelle Corby Hadapi Dilema

Kompas.com - 20/08/2013, 08:19 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, menghadapi dilema dalam menentukan apakah dia akan meminta pembebasan bersyarat atau tidak. Ini disebabkan dalam pembebasan bersyarat ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi sehingga keberadaannya di Bali bisa lebih lama.

Menurut laporan kantor berita Australia AAP hari Selasa (20/8/2013), bila mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby tidak akan lagi mendapat pengurangan hukuman sehingga hukumannya resmi baru berakhir 24 Maret 2017. Selain itu, Corby juga masih harus tinggal setahun lagi di Bali sesudah itu guna menyelesaikan apa yang disebut sebagai "masa pembinaan".

"Dengan pembebasan bersyarat, masa hukumannya diperpanjang setahun lagi. Jadi, tanggal resmi adalah 24 Maret 2017 dan setelah itu dia harus menjalani masa pembinaan selama setahun," kata Ketut Artha, Kepala Bidang Pembinaan dan Mediasi Lapas (Bapas) Bali kepada AAP.

Perkembangan terbaru ini memberikan dilema bagi Corby karena bila dia memutuskan tidak mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan pengurangan hukuman 8 bulan setiap tahun, dia bisa dibebaskan pertengahan tahun 2015. Dari dokumen yang ditandatangani Corby minggu lalu juga terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wanita berusia 36 tahun tersebut.

"Bila pembebasan bersyarat dikabulkan, saya berjanji untuk mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bapas," demikian bunyi dokumen tersebut. "Saya tidak akan melakukan tindak kriminal, tidak akan menggunakan dan mendistribusikan narkoba, dan siap menerima pembinaan. Bila saya tidak memenuhi ketentuan tersebut, saya akan dikirim kembali ke penjara guna menyelesaikan sisa masa hukuman." 

Ketut Artha mengatakan, Corby bila dibebaskan bersyarat akan bekerja di perusahaan garmen milik suami kakaknya, Mercedes, Wayan Widiartha. "Tiga petugas kami yang mengunjungi LP Kerobokan untuk bertemu Corby dan dia mengatakan akan bekerja di perusahaan milik kakak iparnya. Dia akan membuat pakaian renang," kata Ketut Artha.

Rekomendasi pembebasan bersyarat dari Bapas sekarang sudah dikirimkan ke Menteri Kehakiman, yang diperkirakan akan mengeluarkan keputusan akhir segera.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com