Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Asuransi Valid, Ferrari Berharga Rp 3,8 Miliar Dihancurkan

Kompas.com - 19/03/2018, 23:02 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Daily Mail

LONDON, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan momen-momen saat sebuah Ferrary 458 Spider berharga 200.000 poundsterling atau sekitar Rp 3,8 miliar dihancurkan muncul di media sosial

Mobil milik seorang miliarder bernama Zahid Khan itu disita kepolisian Inggris pada April tahun lalu saat digunakan berkendara di kota Birmingham.

Polisi menyita mobil itu karena diduga Ferrari berwarna putih itu adalah hasil curian.

Padahal, Zahid (31) mengaku membeli mobil itu dari sebuah lelang. Namun kemudian diketahui mobil itu tidak diasuransikan dan tak laik jalan.

Baca juga : Penghormatan Ferrari Buat Michael Schumacher

Zahid bersikukuh mobil itu memiliki suku cadang asli Ferrari  dan membantah mendapatkan mobil itu serta suku cadang secara ilegal.

Tahun lalu, Zahid mendatangi Pengadilan Birmingham membawa dokumen yang memperkuat klaim bahwa mobil itu memang miliknya.

Sayang sekali, dia datang terlambat dan mobil mewah itu sudah dihancurkan berkeping-keping.

Meski penghancuran itu terjadi tahun lalu namun video proses diancurkannya mobil tersebut baru saja beredar.

Video itu memperlihatkan bagaimana  mobil yang bisa mencapai kecepatan maksimal 337 kilometer per jam itu dihancurkan dengan menggunakan sebuah cakar baja raksasa.

"Saya suka mobil super dan saya punya beberapa. Namun, saya amat menyukai mobil ini. Saya menyisihkan uang untuk membeli mobil itu jadi ada nilai sentimentalnya bagi saya dan keluarga," ujar Zahid.

Polisi, menurut Zahid, tak memiliki hak untuk menghancurkan mobil itu dan berencana menuntut kepolisian.

"Saya berencana untuk membawa masalah ini ke pengadilan karena mereka menghancurkan mobil saya secara ilegal," tambah Zahid.

Baca juga : Satu Jam Setelah Dibeli, Ferrari Rp 3,4 Miliar Hancur dalam Kecelakaan

Sementara itu, kepolisian West Midlands mengatakan, mobil itu terpaksa dihancurkan karena tidak memiliki asuransi yang sah.

Mobil itu juga masuk katagori "kendaraan B" yang artinya secara resmi dianggap tak laik jalan sehingga harus dihancurkan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com