Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Anti-orang Asing, Pria Singapura Dipenjara

Kompas.com - 29/06/2016, 11:09 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara untuk seorang pria yang mengelola situs berisi komentar-komentar antiorang asing.

Yang Kaiheng (27) divonis setelah sebelumnya didakwa telah melanggar undang-undang penghasutan yang berlaku di Singapura.

Undang-undang itu melarang segala tindakan yang mendorong kebencian rasial.

Menurut hakim, situs bernama The Real Singapore itu memublikasikan konten kontroversial semata-mata untuk menarik iklan.

Dikatakan hakim, sentimen nasionalisme dapat menimbulkan akibat-akibat yang tak bisa diprediksi, sebagaimana ditunjukkan dalam referendum Inggris yang memutuskan keluar dari Uni Eropa.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman lebih berat dengan alasan tulisan-tulisan yang dipersoalkan itu "dibuat untuk menyulut kebencian terhadap orang asing di Singapura".

Jaksa menambahkan, yang menjadi sasaran utana adalah warga Filipina, warga China dan warga negara India yang bekerja di Singapura.

Di antara tulisan yang dimuat situs itu menyebutkan bahwa keluarga Filipina membuat onar dalam festival Hindu pada 2015.

Dalam persidangan, Yang Kaiheng mengaku bersalah atas enam dakwaan penghasutan yang dijeratkan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com