OTTAWA, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki berumur 16 tahun menjadi terpidana termuda terkait kasus terorisme ketika ia divonis dua tahun penjara di Kanada, Rabu (6/4/2017) waktu setempat.
Remaja itu tidak diidentifikasi dengan detail karena masih di bawah umur. Menurut hakim, ia terbukti bersalah karena berusaha untuk bergabung dengan kelompok jihadis di Suriah.
Pada Desember 2015, remaja itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan anak. Sebab, ia melakukan pelanggaran yang menguntungkan kelompok teroris.Ia juga berusaha meninggalkan Kanada untuk berpartisipasi dalam aktivitas teroris.
Meski begitu, anak itu mengaku tidak bersalah atas tuduhan mencoba menggunakan uang curian itu untuk pergi berjihad ke Suriah.
Ayah anak itu seorang imigran dari Aljazair yang datang ke Kanada bersama keluarganya pada tahun 2003.
Remaja laki-laki tadi dilaporkan oleh ayahnya sendiri ke polisi pada Oktober 2014. Saat itu ayahnya
Mendapati sebuah tas di belakang rumah mereka. Di dalamnya terdapat masker, pisau, dan uang tunai.
Anak itu juga mendapat hukuman percobaan selama 12 bulan dan akan dilaksanakan setelah masa hukuman dua tahun penjara dijalani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.