Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Tinggi PBB Didakwa Terima Suap Rp 18 Miliar

Kompas.com - 07/10/2015, 09:50 WIB
KOMPAS.com - Aparat penegak hukum di Amerika Serikat mendakwa mantan Presiden Majelis Umum PBB, John Ashe, menerima suap 1,3 juta dollar AS atau sekitar Rp18,4 miliar dari pengusaha kaya China.

Jaksa di New York mengatakan Ashe "memanfaatkan PBB sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri" dengan cara membantu pengusaha properti China, Ng Lap Seng, mendapatkan kontrak dari pemerintah.

"Dengan imbalan jam tangan Rolex... jas-jas mewah, John Ashe menjual dirinya dan lembaga dunia yang ia pimpin," kata Preet Bharara, jaksa di New York.

"Disatukan dengan kerakusan, mereka mengubah PBB sebagai pintu masuk untuk mengeruk keuntungan," imbuhnya.

Jaksa mengatakan Ashe memanfaatkan posisinya sebagai presiden Majelis Umum sekaligus wakil Antigua dan Barbuda untuk mengeluarkan dokumen PBB guna mendukung gedung konferensi yang ingin dibangun Ng di Macau.

Ashe juga mengatur pertemuan dengan para pejabat di Antigua dan Kenya untuk membantu Ng memenangkan kontrak pembangun perumahan, kata Bharara.

Ashe ditahan hari Rabu (30/9/2015) pekan lalu bersama lima orang lainnya, termasuk Ng.

Sekjen PBB, Ban Ki-moon, mengatakan sangat terkejut dan prihatin dengan munculnya kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com