Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Kritik, Pemerintah India Cabut Pemblokiran 857 Situs Porno

Kompas.com - 05/08/2015, 16:24 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com — Pemerintah India, Rabu (5/8/2015), mencabut pemblokiran terhadap ratusan situs porno setelah mendapat kecaman keras dari banyak kalangan.

Akhir pekan lalu, pemerintah meminta para penyedia jasa internet (ISP) untuk memblokir 857 situs porno berdasarkan asas "moralitas dan kepatutan" serta untuk memberantas pornografi anak-anak di negeri itu.

Namun, pemblokiran situs porno yang pertama kali dilakukan India itu memicu kritik dan kecaman publik. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keputusan itu dan meminta pada ISP untuk membuka pemblokiran.

"ISP bebas untuk membuka akses terhadap situs-situs yang diblokir, yang tidak mengandung pornografi anak-anak," kata NN Kaul, juru bicara Kementerian Telekomunikasi India.

Meski pemerintah sudah membatalkan perintah pemblokiran, sejumlah ISP mengatakan tidak akan mencabut pemblokiran hingga mereka mendapatkan kejelasan perintah, terutama yang menyangkut pemblokiran situs pornografi anak-anak.

"Ini adalah sebuah perintah yang samar-samar. Tak ada kejelasan dan hingga kami mendapat kejeasan, kami tetap melakukan pemblokiran," kata Rajesh Chharia, Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Internet India.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran ini diperlukan setelah Mahkamah Agung India menyuarakan keprihatinan terkait kegagalan pemerintah memblokir akses menuju situs-situs pornografi anak.

Berdasarkan data dari situs dewasa Pornhub, tahun lalu India adalah pengakses situs porno terbesar keempat di dunia setelah AS, Inggris, dan Kanada.

Menurut undang-undang India, pornografi anak-anak adalah tindak kriminal, termasuk siapa pun yang memublikasikannya. Namun, menyaksikan materi pornografi tidak dianggap perbuatan ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com