Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti: Israel Lakukan Kejahatan Perang dalam Konflik di Gaza

Kompas.com - 29/07/2015, 22:05 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Organisasi pegiat hak asasi manusia, Amnesti Internasional, Rabu (29/7/2015), menyatakan, mereka memiliki "bukti kuat" bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza menyusul penangkapan seorang prajurit mereka oleh kelompok Hamas pada tahun lalu.

Laporan Amnesti itu menyebutkan, sedikitnya 135 penduduk sipil tewas dalam pengeboman di Rafah sesudah Letnan Hadar Goldin ditangkap Hamas pada 1 Agustus tahun lalu. Belakangan, Goldin dinyatakan tewas.

Pemerintah Israel sendiri menolak berkomentar dan menyebut laporan itu memiliki "cacat mendasar" dan bersifat satu pihak.

Amnesti menyatakan, Israel menggunakan kebijakan keras alias "melepas sarung tangan" yang berdampak buruk kepada penduduk sipil Palestina.

Konflik antara Israel dan Hamas berlangsung selama 50 hari antara Juli-Agustus tahun lalu dan berakhir dengan gencatan senjata.

Menurut catatan PBB, di pihak Palestina, sebanyak 2.251 orang tewas dan sebanyak 1.462 orang di antaranya adalah orang sipil. Sementara itu, di sisi Israel, 67 orang tentara dan enam orang warga sipil tewas.

Israel melancarkan serangan ke Jalur Gaza untuk mengakhiri penembakan roket ke wilayah mereka dan menghalau ancaman serangan dari kaum militan yang membangun terowongan melintasi perbatasan kedua negara.

Sebelumnya, PBB juga menyatakan kedua pihak sama-sama telah melakukan kejahatan perang dalam konflik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com