Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Islandia Hapus Undang-undang Penistaan Agama

Kompas.com - 05/07/2015, 00:35 WIB

REYKJAVIK, KOMPAS.com - Parlemen Islandia, Sabtu (4/7/2015), menghapus undang-undang tentang penistaan agama, meskipun mendapatkan perlawanan dari sejumlah gereja di negara tersebut.

Sebuah aturan baru diusulkan partai minoritas Pirate Party, yang berkampanye untuk kebebasan internet dan data. Usulan itu disampaikan setelah kekerasan yang menimpa redaksi majalah satir Charlie Hebdo di Paris awal tahun ini.

Pirate Party merupakan sebuah gerakan yang dibentuk di Swedia pada 2006 lalu, dan sejak itu menyebar ke lebih dari 60 negara. Dalam aturan itu disebutkan "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa ketakutan ataupun hukuman".

Tiga anggota Pirate Party menyampaikan kepada parlemen pada Kamis lalu, "Je Suis Charlie" (Saya Charlie), merupakan sebuah ekspresi yang digunakan secara global untuk memberikan dukungan terhadap para korban penyerangan majalah Charlie Hebdo.

Setelah parlemen memutuskan, partai itu menulis dalam blognya dalam bahasa Islandia "Parlemen Islandia sekarang telah memperkenalkan sebuah pesan yang tidak akan menyerah terhadap serangan berdarah."

Undang-undang Penistaan Agama telah diterapkan di Islandia sejak 1940, dan semua orang yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman denda atau kurungan selama tiga bulan.

Situs lembaga pemantau Islandia menyatakan bahwa gereja mendukung perubahan tersebut, dan mengutip pernyataan mereka "setiap legislasi yang memiliki kekuatan untuk membatasi ekspresi dalam perilaku di masa modern saat ini bertentangan dengan hak asasi".

Namnun, Gereja Katolik Islandia, Gereja Pantekosta dan gereja-gereja di provinsi bagian timur negara itu menentang perubahan.

Gereja Katolik menyampaikan komentarnya setelah rancangan undang-undang baru itu diusulkan :"Seharusnya kebebasan berekspresi yang terlalu jauh atau berarti identitas kepercayaan seseorang dapat dihina, kemudian kebebasan pribadi - sebagai individu atau kelompok - dirusak."

Lembaga Ethical Humanist Association mengatakan aturan baru tersebut mencantumkan pasal untuk memastikan pelaku penyebaran kebencian akan dihukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com