Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demonstran Amerika Latin Kecam Kekerasan terhadap Perempuan

Kompas.com - 04/06/2015, 11:36 WIB
KOMPAS.com - Ribuan orang ikut serta dalam pawai menentang kekerasan terhadap perempuan di ibu kota Argentina, Buenos Aires.

Demonstrasi menentang femicide (penganiayaan perempuan) juga dilakukan di sejumlah kota-kota lain dan di negara-negara tetangga, seperti Cile dan Uruguay.

Protes ini dilakukan menyusul beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang timbul belakangan ini dan mengguncang Argentina.

Contoh terbaru ialah pembunuhan terhadap seorang guru taman kanak-kanak oleh suaminya di hadapan murid-murid di kelas. Kasus itu terjadi pada April lalu di Kota Cordoba.

Ada pula kasus pembunuhan gadis berusia 14 tahun oleh pacarnya karena perempuan tersebut hamil.

Kasus-kasus itu membangkitkan amarah rakyat Argentina. Kelompok-kelompok hak perempuan, serikat buruh, partai-partai politik dan Gereja Katolik pun datang mendukung pawai antikekerasan terhadap perempuan.

Di Buenos Aires, para demonstran membawa spanduk dan memakai emblem bertuliskan Ni una menos yang secara harfiah berarti ‘Jangan satu lagi’.

Beberapa demonstran bahkan datang menggunakan kaus berhiaskan foto-foto korban kekerasan rumah tangga.

Bintang sepakbola Argentina, Lionel Messi, yang juga mendukung gerakan ini, menuliskan di halaman Facebooknya, “Hentikan femicide. Kita bergabung dengan warga Argentina hari ini yang menyerukan ‘jangan satu perempuan lagi’.”

Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner juga menulis di akun media sosialnya dengan mengecam “budaya yang membinasakan perempuan”

Di ibu kota Cile, Santiago, sekitar 100 demonstran berkumpul membawa spanduk dengan tulisan “Berkabung dan marah”.

Ribuan orang juga berdemonstrasi di ibu kota Uruguay, Montevideo.

Argentina menetapkan undang-undang femicide pada 2012 dengan menjatuhi hukuman berat kepada pelaku kekerasan rumah tangga.

Negara-negara Amerika Latin lainnya juga telah menyertakan undang-undang itu dalam sistem hukum. Salah satunya ialah Brasil.

Melalui undang-undang antikekerasan terhadap perempuan, pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang bertalian dengan kekerasan rumah tangga, pelecehan, dan diskriminasi dapat dihukum penjara antara 12 tahun hingga 30 tahun.

Khusus pelaku kekerasan rumah tangga, orang itu dilarang berdekatan dengan pasangan atau bocah perempuan yang dia serang.

Adapun pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil, perempuan yang habis melahirkan, gadis di bawah 14 tahun, dan perempuan berusia di atas 60 tahun dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com