Warga Saudi bernama Syai Ali Al Qahtani itu membunuh seorang WNI bernama Kikim Komalasari pada tahun 2010. Jenazah Kikim sudah dipulangkan pada tahun 2011, dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Dicky Yunus, diplomat senior pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, mengatakan, hukuman terhadap pelaku tergolong jenis hukuman mati yang dapat dimaafkan oleh raja negara itu. Namun karena perbuatan pelaku sangat keji, Raja Saudi pun menolak untuk memberi maaf.
"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati takzir, atau pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi," kata Dicky.
Pihak KJRI kini sedang mengupayakan agar keluarga Kikim mendapat semacam kompensasi atau diat. Berdasarkan keterangan kementerian luar negeri itu, walau hukuman mati jenis takzir tidak lazim dikaitkan dengan diat, tetapi atas upaya tim pembela dari KJRI Jeddah, hakim memasukkan peluang dalam amar putusannya bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.
Peluang diat tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup. Anak Kikim masing-masing berusia 22 tahun, 15 tahun, dan 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.