Tersangka, yang diidentifikasi bernama Masaya Suzuki, ditahan di Ibaraki, timur laut Tokyo, pada Kamis (26/2/2015), setelah dianggap melanggar undang-undang anti-prostitusi, seperti dikabarkan situs berita Sankei Shimbun.
Polisi menduga Suzuki telah menipu seorang remaja perempuan berusia 18 tahun sehingga dia menandatangani sebuah kontrak prostitusi pada Desember. Selanjutnya, Suzuki memaksa gadis itu untuk berhubungan seksual dengan 60 pria selama tiga bulan.
Suzuki diketahui memiliki sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Asosiasi Perlindungan HAM Ibaraki, yang diklaim bergerak dalam perlindungan hak anak-anak.
Namun, polisi meyakini organisasi bentukan Suzuki itu hanyalah kedok semata setelah pria itu mengakui mendaftarkan organisasinya itu karena memiliki citra yang bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.