Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLO Didenda Rp 2,8 Triliun karena Teror Israel

Kompas.com - 24/02/2015, 08:09 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan Amerika Serikat di New York menyatakan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otorita Palestina bertanggung jawab atas sejumlah serangan di Israel lebih 10 tahun lalu.

Enam serangan di dan sekitar Jerusalem menewaskan 33 orang dan melukai ratusan lainnya saat intifada kedua Palestina antara tahun 2002 dan 2004.

Juri memberikan ganti rugi lebih 218 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,8 triliun kepada para korban serangan.

Kelompok Palestina menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan dan menyatakan akan banding.

Gugatan diajukan di pengadilan AS kerena sebagian korban adalah warga Amerika.

Setelah sidang selama satu hari, para juri mendukung gugatan 10 keluarga Amerika yang berjuang mendapatkan ganti rugi terkait enam serangan.

Pemerintah Israel menyangkal terlibat secara resmi dalam perkara ini.

Pernyataan bersama PLO dan Otorita Nasional Palestina (PNA) menyatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan mereka kecewa terhadap keputusan tersebut.

Keluarga korban menyatakan dokumen internal memperlihatkan serangan disetujui otorita Palestina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com