Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan seorang pria untuk menceraikan istrinya setelah pria itu meyakini bahwa istrinya kerasukan jin. Pria itu meyakini istrinya kerasukan jin setelah sang istri berulang kali menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Tampaknya, penolakan hubungan seksual itu terjadi berulang kali dan dalam waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya sang istri meminta suaminya untuk membicarakan masalah itu dengan keluarganya.
Keluarga perempuan itu kemudian mengatakan, para ulama telah gagal mengusir jin yang merasuki jiwa perempuan tersebut. Akhirnya, pria tersebut mengajukan kasus ini ke pengadilan Syariah Dubai untuk mendapatkan izin menceraikan istrinya dan meminta kompensasi 11.000 dollar atau Rp 139 juta.
Namun, pengadilan menunda keputusan soal uang kompensasi itu karena menganggap sang perempuan tidak jujur terkait masalah kerasukan jin itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.