Penggunaan tas plastik di pasar swalayan dan toko-toko kelontong adalah sebuah pelanggaran hukum.
Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi sampah yang merusak lingkungan.
Rancangan Undang-Undang yang ditandatangani oleh Gubernur Jerry Brown ini akan berlaku pada bulan Juli tahun depan.
Produsen pabrik menentang langkah ini dan mengklaim bahwa hal ini akan mengakibatkan hilangnya ribuan pekerjaan serta memungkinkan pemilik toko mendapatkan untung dari ongkos kantong plastik.
"RUU ini adalah langkah di arah yang benar karena mengurangi polusi plastik di pantai, taman dan laut," kata Brown dalam pernyataan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.