Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Tinggi Malaysia Vonis Bebas Wilfrida Soik

Kompas.com - 07/04/2014, 17:51 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Wilfrida Soik hari ini divonis bebas dalam sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu di Malaysia, Senin (7/4/2014), namun dia harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.

Aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.

"Dia dinyatakan masih di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras,"n ujar Ong.

"Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia," tambah Ong kepada BBC Indonesia.

Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.

Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.

"Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun," jelasnya.

Walau divonis bebas, Alex mengatakan pihaknya masih menunggu kemungkinan banding dari pihak penuntut.

Seperti diketahui, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang adalah orang tua majikan Wilfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com