Pengadilan negara bagian Sabah menyatakan, mantan pengusaha restoran Riduan Masmud (41) terbukti melakukan pemerkosaan seorang anak perempuan pada Februari 2013.
Ayah empat anak itu didakwa melakukan pemerkosaan tak lama setelah kasus itu mencuat. Namun, pada Mei di tahun yang sama, Riduan mengatakan telah menikahi bocah perempuan itu.
Kasus pemerkosaan ini menimbulkan kemarahan warga yang membuat jaksa penuntut terus mengajukan dakwaan pemerkosaan terhadap pria itu.
"Pengadilan mengatakan, meski pernikahan klien saya sah, dia tetap dinyatakan bersalah," kata Ram Singh, kuasa hukum Riduan.
Selain dihukum karena kasus pemerkosaan, Ram menambahkan, Riduan juga dijerat dakwaan penyuapan karena memberi uang sebesar 1.500 dollar AS kepada ayah anak perempuan itu untuk memberikan restu pernikahan.
Pernikahan anak-anak bukan hal baru di Malaysia. Namun, untuk menikahi seorang perempuan di bawah usia 16 tahun, diperlukan izin pengadilan Syariah yang mengatur sejumlah hal, termasuk pernikahan warga Muslim.
Namun, para aktivis anti-pernikahan anak-anak Malaysia mengatakan, permohonan izin itu hanyalah formalitas belaka karena hampir pasti izin pernikahan itu akan diberikan.
Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan untuk Perempuan, Ivy Josiah, mengatakan, seharusnya Pemerintah Malaysia menetapkan usia 18 tahun sebagai usia legal pernikahan.
"Ini bukan akhir perjuangan. Kami masih terus mendengar kasus-kasus pernikahan anak-anak perempuan," kata Ivy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.