Pengadilan Malaysia Penjarakan Pria yang Perkosa dan Nikahi Anak-anak
Kompas.com - 03/02/2014, 15:31 WIB
Sebuah pengadilan di Malaysia, Senin (3/2/2014), menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun untuk seorang pria yang memperkosa seorang bocah berusia 12 tahun yang kemudian dia nikahi.