Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Melindungi Jalur KA untuk Peningkatan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 02/12/2013, 17:49 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Demi peningkatan ekonomi nasional, China melindungi jalur kereta api (KA) dengan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah memaksimalisasikan lahan untuk proyek pengembangan KA di seluruh negeri. Catatan Xinhua pada Senin (2/12/2013) menunjukkan total panjang jalan KA di China sudah melampaui angka 9.300 kilometer.


Sementara, momentum peresmian jalan KA cepat Beijing-Guangzhou adalah kemajuan penting pembangunan infrastruktur jalan KA yang mampu melingkupi seluruh wilayah China. Jalan KA itu kemudian menjadi penghubung lingkaran ekonomi Laut Bohai, kota-kota di daereah bagian tengah, lingkaran kota Wuhan, lingkaran ekonomi Delta Sungai Yangtze,  dan lingkaran ekonomi Delta Sungai Mutiara.

Perlindungan terhadap lahan dan jalur KA tersebut sejatinya menjadi salah satu inspirasi di sini. Hal itu mengemuka dalam sebuah dialog bertajuk "Penyelamatan Aset-aset BUMN untuk Masa Depan Bangsa” , kemarin. Acara tersebut diselenggarakan Public Trust Institute (PTI). Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Staf Pengajar FISIP UI Eman Sulaeman Nasim serta Direktur Pengembangan Centre Information Development Studies (Cides) Hilmi R Ibrahim.

Berangkat dari situlah, Eman Sulaeman mengatakan kalau prinsip kehati-hatian dalam menjaga aset infrastruktur KA menjadi hal penting. Eman menyoroti kasus yang masih dalam proses di pengadilan soal pemanfaatan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Sumatera Utara. Ihwal prinsip kehati-hatian ini pun juga menjadi pesan Hilmi R Ibrahim dalam diskusi tersebut.

Catatan terkumpul, menurut penuturan kuasa hukum PT KAI M.Salim Radjiman, sampai kini masih ada masalah soal dugaan penyerobotan tanah milik kliennya di Jalan Jawa dan Jalan Madura oleh PT ACK. Di atas lahan itu, berdiri beberapa bangunan bisnis yang diklaim milik ACK.

Termutakhir, imbuh M. Salim, kliennya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sementara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaungi PT KAI pun sudah mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Medan. Persidangan untuk perkara ini masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com