Kerja sama dengan ketiga negara itu berada dalam lingkup Majelis Organisasi Penerbangan Internasional. Adalah Menteri Transportasi Singapura Lui Tuck Yew yang membubuhkan tandatangannya di Kanada dengan majelis itu.
Perjanjian kerja sama itu melingkupi penerbangan dari dan ke Singapura dari negara bersangkutan. Beleid itu pun berlaku andai pesawat negara tersebut datang dari negara ketiga dari dan ke Singapura. "Tidak ada pembatasan kapasitas, frekwensi, dan tipe pesawat,"kata Kementerian Transportasi tersebut.
"Dengan berbagai kerja sama itu, Singapura berkomitmen membangun pelayanan wilayah udara dengan dunia internasional,"demikian Menteri Lui Tuck Yew.